Jaksa Peneliti Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Jakarta – Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang dikembalikan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap secara materil dan formil.

“Tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut Ketut, berkas perkara tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa hal, antara lain:

  • Surat perintah penyidikan (SP2D)
  • Surat perintah penangkapan (SP3)
  • Surat perintah penahanan (SPP)
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) saksi
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) ahli
  • Keterangan ahli
  • Barang bukti

Ketut mengatakan, jaksa peneliti juga akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” kata Ketut.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 2 Agustus 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Panji Gumilang merupakan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Ia pernah terlibat dalam sejumlah kasus hukum, termasuk kasus dugaan pencucian uang. (jay)

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu