JAM-Pidum Menyetujui Pengajuan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Partikelir.id– Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana narkotika

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Tersangka yang dijerat melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023).

Dia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, tersangka Rusadipositif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). 

“Tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri,” sambung dia. 

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari. Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” kata Ketut.

Selain itu, Ketut menyebutkan adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. “Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujarnya. 

Selanjutnya, JAM-Pidum menyetujui keadilan restoratif dengan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

“Sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutupnya. (Jay)