SURABAYA | Jeremy Gunadi, 54 tahun, warga Rungkut Lor, Surabaya, didakwa melakukan penipuan dalam jual beli tanah dan bangunan. Modus operandi terdakwa yaitu membuat skenario seolah-olah ada permasalahan hukum terkait properti tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, terdakwa menawarkan objek tanah dan bangunan seluas 630 meter persegi, di JI. Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39, sebagaimana SHM No 535.
“Objek tersebut dibeli terdakwa pada 2013 secara KPR di Bank ICBC, dengan meminta bantuan Tjan Andre Hardjito untuk di pinjam namanya dalam jual-beli dan KPR,” tutur JPU dari Kejari Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Singkat cerita, di tahun 2017, angsuran pada bank ICBC macet. Jeremy lantas menggugat Tjan Andre tekait hutang piutang. Tujuannya agar objek tidak dilelang sepihak oleh Bank dan bisa mencatatkan blokir di BPN.
“Pada Maret 2022, terdakwa menawarkan objek tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp9,5 miliar kepada Tyo Soelayman. Akhirnya terjadi kesepakatan antara terdakwa dan korban,” sambung Galih.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan dalam skema penawaran tersebut, Rp2,5 miliar akan diberikan kepada Tjan Andre Hardjito untuk melunasi hutangnya kepada Jeremy, sementara Rp7 miliar digunakan untuk melunasi hutang di Bank ICBC.
“Dalam kesepakatannya, saksi Tyo Soelayman setuju membayar DP sebesar Rp 500 juta dan biaya pembukaan blokir Rp 30 juta, sementara sisa pembayaran dititipkan ke Notaris Radina Lindawati,” jelas JPU Galih di persidangan.
Galih kemudian mengungkapkan uang muka tersebut berupa cek senilai Rp500 juta yang diberikan korban kepada Jeremy, pada 25 Maret 2022, di Hotel DoubleTree Surabaya.
“Namun, uang muka yang diberikan Tyo Soelayman justru digunakan Jeremy untuk membayar hutang pribadinya. Selain itu, Jeremy justru membatalkan perjanjian dan melaporkan cek yang diberikan korban kepadanya itu hilang ke polisi,” tandas JPU.
Akibat perbuatannya, Jeremy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.