SURABAYA | Joice Albert Suryadharma, didakwa melakukan pencurian dua sertifikat hak milik (SHM) milik mantan istrinya, Veronika Leona. Selain itu, dia juga memalsukan tanda tangan korban saat mengajukan kredit melalui teman wanitanya, Leylianawati.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dila, terungkap bahwa sebelum menikah pada 2009, Albert dan Veronika telah menandatangani perjanjian pisah harta.
Perjanjian itu memastikan setiap harta yang dimiliki tetap menjadi milik masing-masing. Setelah menikah, Veronika membeli dua ruko, yakni di Jalan Kutisari VII, Surabaya, dan di Tabanan, Bali.
Kedua sertifikat aset tersebut atas nama Veronika dan disimpan di safe deposit box di kantor bank.
“SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap Jaksa Dila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/1).
Sementara itu, saat memberikan kesaksian, Veronika menjelaskan, dia menerima dua kunci dari bank untuk menyimpan dokumen tersebut.
“Satu kunci saya pegang, dan satu lagi saya serahkan kepada Albert,” ungkap Veronika saat memberikan kesaksian.
Pernikahan pasangan ini hanya bertahan satu tahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya pernah meminta kunci safe box yang dipegang Albert, tetapi dia bilang kunci itu hilang,” lanjut Veronika.
Namun, fakta lain mengungkapkan kunci itu tidak hilang. Albert menggunakan kunci tersebut untuk membuka safe deposit box di bank, lalu mengambil sertifikat tersebut tanpa izin.
Sertifikat itu kemudian dia jadikan agunan kredit di bank. Aksi Albert baru terungkap ketika pihak bank mendatangi Veronika karena kredit yang diajukan Albert mengalami kemacetan. “Tahunya pihak bank menagih ke saya. Padahal saya tidak pernah mengajukan kredit,” beber Veronika.
Palsukan Tandatangan dan Libatkan Teman Perempuan
Dalam sidang, terungkap pula bahwa Albert memalsukan tandatangan Veronika untuk meloloskan kredit. Albert mengaku membawa seorang teman perempuan bernama Leylianawati, yang berpura-pura sebagai Veronika, saat proses pengajuan kredit berlangsung.
“Leylianawati menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika,” kata Albert dalam sidang yang dilakukan secara daring.
Albert mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. “Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan, dan kredit pun cair,” ujar Albert.
Akibat perbuatan Joice, mantan istrinya itu menderita kerugian Rp800 juta. Sehingga jaksa menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yaitu Pasal 362 KUHP, Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.