Surabaya – Greddy Harnando (40) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus jual beli Vespa. Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam dakwaan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli vespa sebanyak dua unit kepada korban, AW.
“Terdakwa Greddy Harnando menawarkan dua Vespa, yaitu Vespa type Scooter Nopol B5075BBL warna kuning dan Piaggio type Vespa GTS 150 3V IE warna biru Nopol KB6999HL dengan harga Rp 100 juta. Namun setelah ditawar menjadi Rp 87 juta,” tutur JPU Herlambang dalam persidangan.
Setelah jadi harganya, sambung Herlambang, terdakwa lalu mengirim Vespa warna biru namun hanya fisiknya saja.
“Vespa warna biru hanya fisiknya saja dan tanpa surat-suratnya. Sedangkan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja dan Vespanya tidak ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, JPU kemudian menghadirkan dua saksi, yaitu AW dan LW.
AW mengatakan, bahwa terdakwa menawarkan dua Vespa itu, pada 9 Januari 2023. Awalnya 100 juta menjadi Rp 87 juta. Sedangkan untuk pembayaran bertahap kepada rekening terdakwa.
“Setelah pembayaran tahap pertama sebesar Rp 50 juta, terdakwa mengirim Vespa warna biru namun hanya fisiknya saja. Sedangkan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja dan Vespanya tidak ada,” beber AW.
Sementara itu, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa apakah ada pembicaraan terkait rencana terdakwa akan mengembalikan uang pembelian dua vespa tersebut, AW menegaskan penolakannya.
“Kalau pembicaraan pengembalian uang itu tidak ada, ” tegasnya.
Sedangkan apabila uang tersebut dikembalikan pada saat itu juga, lagi-lagi AW langsung menolaknya. “Tidak pak,” ucapnya. (jak)