Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Jakarta, Partikelir.idKejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial WP dalam kasus korupsi BTS 4G kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Selasa, 23 Mei 2023. Tersangka adalah orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

WP menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G kominfo setelah ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023, pukul 11.00 WIB. 

Setelah berhasil ditangkap, WP yang saat itu masih berstatus saksi dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. 

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Adapun peran WP yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Baca Juga  Kepruk Tamu Pakai Botol Miras, LC Arjuna Bravo Dilaporkan Polisi

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan WP. (jay)