Kasus Korupsi di PT Timah di Bangka, Kejagung Duga Kongkalikong dengan Penambang Liar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Timah di Bangka dari penyelidikan ke penyidikan.

Korupsi tersebut diduga terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambahan (IUP) PT Timah di Bangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, dari bukti permulaan yang diperoleh, terdapat indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar.

Secara garis besar, Kuntadi menerangkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambahan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal.

Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah.

“Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri,” katanya.

Meski kegiatan penambangannya dilakukan secara ilegal, PT Timah sebagai pemilik IUP disebut-sebut mengetahuinya.

Namun akibat adanya dugaan kongkalikong, maka kegiatan ilegal itu dibiarkan begitu saja.

“Para penambangnya ilegal. Tapi atas sepengetahuan PT Timah,” ujar Kuntadi.

Adapun estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih didalami oleh tim penyidik.

Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah.

“(Nilai kerugian) belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, tim penyidik sudah melakukan berbagai upaya pendalaman kasus, termasuk dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Meski belum ada yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, namun tim penyidik Jampidsus memastikan sudah ada saksi yang diperiksa terkait perkara ini.

Akan tetapi, pemeriksaannya berlangsung di Bangka, usai penggeledahan pada pekan lalu.

“Kita meriksa kan mana yang cepat. Ketika geledah di sana, ada kepentingan kita periksa di sana, ya kita periksa di sana. Kemarin kan kita seminggu full di Bangka,” ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

Sedangkan terkait penggeledahan, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini.

Ketiga lokasi yang digeledah berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, yakni:

  • Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
  • Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
  • Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.

“Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.

Seluruh temuan tersebut kemudian disita untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan,” kata Ketut.