Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang Di Luar Jakarta

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di luar Jakarta. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, salah satunya masalah keamanan.

“Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8/2023).

Menurut Ketut, apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau daerah, salah satunya masalah keamanan.

“Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan,” katanya.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan, keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang hingga saat ini, belum diputuskan. Hal itu karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).

Kejagung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

“Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” katanya.

Menurut Ketut, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik,” ujarnya.

Ketut juga menyampaikan saat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik. Ketut menyebut, apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu.

Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah. “Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi,” kata Ketut.

Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia didakwa melakukan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut Al-Qur’an tidak asli. Panji Gumilang telah ditahan sejak Rabu (26/1/2023).

Penyidikan terhadap Panji Gumilang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pengikut Panji Gumilang. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (han)