Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Jakarta – Tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun telah ditetapkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga tersangka baru tersebut adalah:

  • Jemmy Sutjiawan (JS), Direktur Utama PT Sansaine Exindo
  • Feriandi Mirza (FM), Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo
  • Elvano Hatorangan (EH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kemenkominfo menjadi 11 orang.

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.

Tersangka JS diduga berperan dalam melakukan manipulasi data teknis dan biaya dalam proses tender proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo. Sementara tersangka FM diduga berperan dalam menyetujui adanya manipulasi data tersebut.

Sedangkan tersangka EH diduga berperan dalam membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo yang fiktif.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo yang dilakukan pada tahun 2020-2021.

Dalam proyek tersebut, Kemenkominfo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,32 triliun untuk pembangunan 12.000 BTS 4G di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BPK menemukan bahwa terdapat 1.200 BTS 4G yang tidak dibangun, namun tetap dibayarkan oleh Kemenkominfo.

BPK juga menemukan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang fiktif terkait proyek tersebut.

Baca Juga  Miris, Kakek Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh 

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kemenkominfo
  • Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  • Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
  • Mukti Ali (MA), tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment
  • Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitchmedia Synergy
  • Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo)

Tiga tersangka pertama telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Irwan Hermawan dan Johnny G Plate, masih dalam proses penyidikan.

Kejagung akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo. (joe)