Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Lakukan Eksekusi Terhadap Mario Dandy

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melakukan eksekusi terhadap Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah vonis Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Lapas Salemba.

“Sudah dieksekusi,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo, Selasa (26/3/2024).

“Rabu kemarin, (lapas) Salemba,” lanjutnya.

Tidak hanya Mario Dandy, jaksa juga mengeksekusi terdakwa lainnya, Shane Lukas, ke Lapas Salemba. Shane akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

“Iya,” ucap Haryoko saat ditanya apakah Shane Lukas juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

MA Menolak Kasasi Mario Dandy

Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus tersebut. Pada tingkat pertama, dia tetap divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan MA ditetapkan pada 21 Februari 2024.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yaitu Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK