Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Polowijen. Giat tersebut digelar pada Selasa (30/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Kota malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Kota Malang dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi warga Kota Malang.
Pada kesempatan ini, Jaksa pada Bidang Intelijen Kejari Kota Malang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen M. Faisal SH, MH menerangkan bahwa kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani. Hal tersebut sesuai dengan yang pernah disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran.
“Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto dalam siaran persnya, Rabu (30/5/2023).
Menurut mantan Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, antusiasme dari para peserta sangat terasa dalam mengikuti kegiatan ini. “Hal itu terlihat dengan banyaknya yang bertanya maupun menyampaikan pendapat mereka atas materi yang telah diberikan oleh para narasumber dari Kejari Kota Malang,” katanya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diikuti total 53 orang secara luring ini berjalan dengan lancar dan menerapkan Protokol Kesehatan. (jay)