Kejari Kota Malang Lakukan Tes Urine Seluruh Staf Kejaksaan

Surabaya, Partikelir.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine rutin bagi seluruh pegawai, PPPNPN dan honorer di lingkungan kerjanya, Senin (19/6/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kejari Kota Malang sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.

Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara masif oleh seluruh pihak dan kalangan.

“Saat ini Indonesia menjadi tujuan favorit bagi para pengedar narkoba sehingga sudah sepatutnya sebagai aparatur sipil negara harus memberikan kontribusi nyata dalam memerangi dan mencegah pemakaian narkoba secara masif,” tutur Eko Budisusanto dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Kasi Intelijen Eko menjelaskan bahwa kegiatan tes urine ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi pemerintah, selain itu juga sebagai wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Pemeriksaan terhadap pegawai Kejari Kota Malang, hasil yang ditunjukkan oleh alat tes menyatakan seluruh pegawai Kejari Kota Malang negatif, bersih atau bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Kasi Intelijen juga mengatakan bahwa Kajari Kota Malang memberikan amanat kepadanya agar masyarakat Kota Malang agar menghindari segala jenis narkotika dengan menjaga pergaulan.

”Karena pergaulan adalah sumber dari segala adanya penyebaran narkotika. Masyarakat Kota Malang supaya bisa melakukan kegiatan positif agar mengurangi pergaulan yang kurang baik,” tandasnya. (Jak)

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara