Kejari Surabaya Bekuk Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp5 M di BPR Sidoarjo 

SURABAYA | Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membekuk dua terpidana kasus penipuan kredit di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menuturkan, kedua terpidana tersebut yaitu Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

“Keduanya merupakan terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR Kabupaten Sidoarjo pada 2007 silam senilai Rp5 miliar,” tutur Kasi Intelijen Putu Arya, Selasa (4/2/25).

Terkait dasar penangkapan terhadap para terpidana Putu menjelaskan dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Penangkapan terhadap terpidana Yoni berdasarkan amar putusan MA Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dimana Yoni harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan terpidana Isni Dania Andini dasarnya putusan PT Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021 dan hukuman yang harus dijalani 6 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan, kedua terpidana merupakan mantan pejabat tinggi di salah satu BPR Sidoarjo tersebut.

“Para terpidana ini menggunakan 116 debitur palsu untuk mengajukan kredit. Tujuannya untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” katanya.

Sementara terkait proses penangkapan terhadap kedua terpidana Putu mengaku tidak secara bersamaan. Yoni ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di kawasan Pacar Kembang Surabaya. Dan Isni ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata.

 

“Tidak bersamaan, karena sebelumnya Tim Tabur belum mendapatkan posisi terpidana Isni. Baru setelah melakukan pelacakan selama 3 hari diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan. Saat ini kedua terpidana sudah diserahkan ke Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Lapas Kelas l Surabaya di Porong, Sidoarjo,” bebernya.

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.