Kejari Surabaya SKPP 9 Pelaku Pidum Melalui Restorative Justice

Surabaya, Partikelir.id – Sembilan pelaku tindak pidana umum mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui program Restorative Justice (RJ).

Pemberian SKPP tersebut dilaksanakan di Omah Rembug Adhyaksa di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa sembilan pelaku tersebut terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) lantaran semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu korban juga memaafkan. Jadi ada perdamaian antar kedua belah pihak,” tutur Kasi Intelijen Putu Arya dalam siaran persnya Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa tindak perkara yang dilakukan sembilan pelaku ini saat diajukan permohonan RJ telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

“Perkara 9 pelaku ini telah memenuhi syarat saat diajukan RJ ke Jampidum. Jadi bisa menjalani program tersebut,” jelasnya.

Namun, sambung Putu, Kejaksaan tidak akan tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali. “Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi.

“Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” bebernya.

Terkait identitas pelaku dari kesembilan perkara tersebut Ali menyebutkan yaitu lima perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto.

“Dua perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu. Satu perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto. Dan satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho,” kata Ali.

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Ali, sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJ-nya pelaku maka status terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tandasnya. (Jay)