Surabaya – Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan eksekusi barang bukti dari kasus korupsi yang dilakukan 3 pelaku pada PT Perikanan Nusantara persero (Perinus) senilai Rp250 juta.
Ketiga pelaku tersebut yaitu Momon Hermono, Sugiyanto, dan Ahmad Rifan.
Momon, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perinus persero, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sementara Sugiyanto dan Ahmad Rifan telah berstatus terpidana setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan ikan tengiri. Untuk itu, ketiganya kini diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.Sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Salah satu amar dalam putusan itu menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).
“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara yakni PT. Perindo. Barang bukti tersebut dari perkara Tipikor yang melibatkan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan,” tutur Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, pada Senin (23/10/2023).
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu menambahkan, meski ada eksekusi barang bukti tersebut, Sugiyanto yang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara tetap menjalani hukuman badan. Sementara, Momon masih harus menjalani proses persidangan.
“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia (Perindo) Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.
“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” pungkasnya. (jak)