Surabaya – Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menerima uang titipan sebesar Rp 7,552.800.498,58 dari tersangka BK dan tersangka HK melalui kuasa hukumnya pada Kamis (2/11/2023).
Uang tersebut merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejari Tanjung Perak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP).
Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tanjung Perak untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
“Ini merupakan wujud komitmen Kejari Tanjung Perak untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutur Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Aji menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.
“Atas proyek pekerjaan tersebut, PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, sambung Aji, PT SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEP dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.
“Namun, ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo,” imbuhnya.
Aji lalu mengungkapkan bahwa angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT SEP kepada Bank Jatim yaitu 03 Februari 2014 sebesar Rp 2.757.000.000. Lalu, pada 03 November 2015 sebesar Rp. 5.742.323.178. Dan pada 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.947.876.323,42.
“Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap tersangka Bk dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saat ini, tersangka Bk dan tersangka HK telah ditahan oleh Kejari Tanjung Perak selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.