SURABAYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Cabang Selatan. Kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang diperpanjang pada 30 September 2024.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan, melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara,kedua tersangka, yakni M. Taufiqurrohman, S.Kh., mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya sejak 2017, diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur perpanjangan ijin sewa/kontrak parkir bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 sampai 2023. Sehingga Perusahaan Daerah Pasar Surya mengalami kerugian.
“Selama periode 2020 hingga 2023, proses perpanjangan kontrak dilakukan tanpa evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang semestinya,” tutur Iswara dalam jumpa pers didampingi Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12/24).
Lebih lanjut, Iswara menjelaskan bahwa dalam penyidikan ditemukan bukti adanya selisih data keuangan yang dilaporkan oleh Masrur dengan data Kantor Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir.
“Sebagian uang hasil pengelolaan parkir diduga tidak disetorkan ke Kantor Pusat. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp725.443.762,-,” jelasnya.
Tim penyidik, kata Iswara, telah memeriksa 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan kedua tersangka. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan 2 orang tersebut menjadi tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir,” tandasnya.