Surabaya – Kejati Jatim menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Inka Multi Solusi (IMS) ke tingkat penyidikan. Korupsi tersebut terkait adanya pengadaan barang consumable di tahun 2016-2017. Namun, berselang tiga bulan lamanya, kasus ini tak lagi terdengar lagi sampai dimana proses penanganannya.
Kasus yang terjadi di anak perusahaan PT Inka (Persero) ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/5/2023) lalu. Hal tersebut berdasarkan adanya bukti permulaan yang didapatkan oleh penyidik pada Bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Peristiwa dugaan pidana korupsi pada perusahaan negara di bidang kereta api itu sendiri bermula ketika melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMS selaku penyedia jasa “Total Solution Provider” di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat, melakukan pengadaan barang tersebut sejak 2016 hingga 2017.
Untuk pengadaan barang consumable itu, sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dan total uang negara untuk pengadaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar.
Pada saat penyelidikan, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim menemukan fakta, bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang cobsumable.
Yang lebih mengejutkan lagi, dari bukti yang didapatkan NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, oleh Kepala Departemen Pengadaan PT IMS berinisial HW, NC mauapun CV. AA diminta membuat seluruh pertanggungjawaban.
Sebelumnya, dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Dan itu juga yang ditemukan penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim dalam proses sebelumnya. Sehingga diduga timbul sebagai kerugian negara.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati saat mengumumkan peningkatan kasus tersebut. Menurut Mia, hasil audit investigatif diduga sebagai kerugian keuangan negara itu mencapai lebih kurang Rp 7,5 miliar.
“Kerugian negara terkait adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya itu senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064),” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati pada Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus korupsi pada PT IMS tersebut menyampaikan akan menanyakan ke bidang teknis.
“Saya tanya ke bidang teknis ya,” ujar Windhu Sugiarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/8/2023).
Lantaran tak ada jawaban hingga pada Jumat (18/8/2023), Partikelir mencoba untuk mengkonfirmasi ulang. Namun, tetap tidak mendapat balasan jawaban dari Windhu. (Jak)