Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Penganiayaan Ronald Tannur di Surabaya

SURABAYA | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan putra dari Edward Tannur (eks anggota DPR RI dari Fraksi PKB) dieksekusi di salah satu rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, membenarkan eksekusi tersebut. “Gregorius R. Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya,” ujar Mia.

Ia menjelaskan bahwa terpidana memiliki dua alamat resmi, yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Surabaya. “Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat dalam administrasi perkara, yakni di NTT dan Surabaya,” tambah Mia.

Mia juga mengungkapkan bahwa dalam proses eksekusi, Ronald berupaya menunda-nunda pelaksanaannya. Namun, Kejaksaan tetap berhasil melaksanakan eksekusi dengan pengamanan dari aparat TNI. “Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar. Kami mengikuti prosedur dengan meminta bantuan pengamanan kepada aparat TNI,” tegasnya.

Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan menghirup udara bebas.

Kasus ini kembali mencuat setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para hakim berinisial ED, AH, dan M, serta pengacara bernama LR, diduga terlibat suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa ketiga hakim ditangkap di Surabaya, sedangkan LR ditangkap di Jakarta. “Penangkapan dilakukan terhadap ketiga hakim di Surabaya, dan untuk pengacara LR di Jakarta,” ujar Abdul Qohar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf C, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara