Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif BNI Rp 50,2 Miliar

SurabayaKejati Jatim menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI). Para tersangka di antaranya, direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp 75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.

“Tapi, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” ujar Mia kemarin (9/5).

Tersangka RSI yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” katanya.

Dua tersangka masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut. “Yang bersangkutan tahanan kota,” ucapnya. (jay)

Baca Juga  Sugiarto Jadi Buronan Polisi Usai, Gelapkan Uang Perusahaan Bata Ringan Rp3,6 Miliar