Keluarga Pengedar Sabu Asal Sidoyoso Kali Diadili

Surabaya – Sela Ayunda dan Ella Ayunda, kakak beradik warga Sidoyoso Kali Surabaya ditangkap polisi. Sebab, mereka kedapatan menjual puluhan poket sabu siap edar. Keduanya dibekuk polisi saat berada di kediamannya.

Dari pantauan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua terdakwa tersebut diadili dalam berkas terpisah. Adapun Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Sutarno. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa awal mula kasus ini terungkap ketika petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Sidoyoso Kali.

Terhadap informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti cukup, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa tersebut. Sela Ayunda menjadi terdakwa pertama yang ditangkap pada 22 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya Jalan Sidoyoso Kali Utara.

“Dari hasil penggeledahan di rumah Sela, polisi menemukan 98 poket sabu dengan berat total 62,006 gram. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2,25 juta,” kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sela mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bunayar yang tak lain ayah kandungnya sendiri. “Terdakwa Sela diminta untuk menjual sabu tersebut kepada Agus (DPO), seorang pengedar sabu di Surabaya,” imbuh JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Ella Ayunda ditangkap oleh petugas pada 24 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya di Jalan Sidoyoso Kali Selatan.

Dari penggeledahan di rumah Ella, polisi menemukan 57 poket sabu dengan berat total 3,207 gram. “Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2.630.000,” ucap JPU.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Suparlan, Ella juga mengaku mendapatkan sabu dari Bunayar melalui suaminya Akhmad Subaidi (DPO). “Terdakwa ElIa diminta untuk menjual sabu tersebut kepada pelanggannya,” sambungnya.

Lebih lanjut JPU mengatakan bahwa atas perbuatannya, Sela Ayunda didakwa menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Untuk terdakwa Ella Ayunda didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Suparlan. (jay)