Ketua PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Terkait Dugaan Mafia Peradilan

SURABAYA | Heru Herlambang Alie, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan sejumlah oknum pegawainya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya itu, melaporkan adanya dugaan praktik mafia peradilan.

I Komang Aries Dharmawan, pengacara terdakwa menyatakan laporan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum pegawai PN Surabaya.

“Kami tidak diberikan salinan putusan banding dan tidak menerima relaas pemberitahuan kasasi yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya pada 24 Desember 2024,” ujar Komang di PN Surabaya, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut Komang menegaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi.

“Hal ini mengacu pada Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan perkara pidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda tidak dapat diajukan kasasi,” tegas Komang.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, Komang meminta Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya dan bawahannya yang diduga terlibat dalam dugaan mafia peradilan.

“Ketua PN juga harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan respon.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya telah meringankan hukuman Heru menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Heru dinyatakan bersalah atas ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Baca Juga  Sugiarto Jadi Buronan Polisi Usai, Gelapkan Uang Perusahaan Bata Ringan Rp3,6 Miliar