SURABAYA | Pasar Buah 77, Tanjungsari, Surabaya, salah satu grosir buah terbesar di Jawa Timur, terancam bubar. Para pemegang saham pasar tersebut melayangkan gugatan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) terhadap H. Mochammad Ali, Direktur Utama, dan H. Yusuf selaku Direktur PT Maju Terus Kawan (MTK).
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara: 140/Pdt. G/2025/PN. Sby. Para pemegang saham yang terdiri dari H. Suwarliem Dwianto, H. Ismail, dan Dra. Dwi Burat Puji Rohani menuliskan dua orang Tergugat dalam gugatan tersebut, yaitu H. Mochammad Ali dan H. Yusuf.
Sidang perdana gugatan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Para Penggugat hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H. Sementara itu, Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir.
Seusai sidang, Atok Rahmad Windarto menjelaskan bahwa gugatan pembubaran ini diajukan karena kliennya merasa ada yang tidak beres dengan pengelolaan pasar. Menurut Atok, masalah pengelolaan pasar ini sebenarnya terjadi sejak awal pasar buah Tanjungsari 77 didirikan.
“Sedari awal pasar ini didirikan, ada ketidakjujuran dari para pemegang saham terkait dengan modal dasar yang disetorkan. Ketika ditanya soal modal yang disetorkan di awal pendirian pasar ini, para tergugat tidak pernah menunjukkan bukti setor sahamnya,” ujar Atok Rahmad Windarto, Kamis (13/2/25).
Permasalahan ini berlanjut ketika terjadi konflik internal antara H. Ismail (Penggugat II) dengan H. Mochamad Ali (Tergugat I) dan H. Yusuf (Tergugat II).
“Para Pengurus dan Pemegang Saham Pasar Buah Tanjungsari 77 ini terus menerus berkonflik masalah Uang Deviden, dan mereka saling berebut ingin menjadi Pengelola Pasar. Bahkan saling melapor ke Polisi satu sama lainnya,” jelas Atok.
Puncak permasalahan terjadi ketika tahun lalu H. Mochamad Ali dan H. Yusuf mengambil alih dan menguasai penuh pengelolaan pasar. Selama berada di bawah pengelolaan keduanya, ketiga pemegang saham lain tidak pernah dibagikan uang dividen. Laporan keuangan juga tidak pernah dilaporkan kepada ketiga pemegang saham lainnya.
“Karena permasalahan-permasalahan itu, akhirnya 3 orang pemegang saham, yang merupakan klien kami meminta agar Pasar Buah Tanjungsari 77 dibubarkan saja, lalu modal yang sudah disetorkan dikembalikan kepada masing-masing pemegang saham,” ujar Atok Rahmad.
Terpisah, H Mochamad Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait adanya gugatan pembubaran PT tersebut hingga berita ini dimuat tidak memberikan respon.