KY Dukung Langkah Kejagung Tahan Tiga Hakim Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

SURABAYA | Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungannya atas tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim yang diduga menerima suap berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.

Koordinator Penghubung KY Jawa Timur, Dizar Al Farizi, menyampaikan apresiasinya atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kami mendukung penuh upaya ini. Langkah Kejagung bisa menjadi pertimbangan tambahan untuk memperkuat rekomendasi KY sebelumnya, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan pengusulan sidang di Majelis Kehormatan Hakim,” ujar Dizar, Kamis (24/10).

Dizar berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MA), untuk melakukan pembenahan.

“Dengan terpilihnya Ketua MA yang baru, yang dikenal memiliki komitmen kuat, ini bisa menjadi momentum untuk membawa perubahan positif bagi institusi peradilan,” tambahnya.

TIga hakim yang ditahan, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka kini menjalani masa penahanan selama 14 hari di ruang isolasi Rutan Kelas I Surabaya, yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di wilayah hukum Kejati Jatim karena locus delicti kasus tersebut berada di wilayah mereka.

“Kami mendukung penuh langkah ini dan menempatkan para hakim tersebut di ruang isolasi di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ungkap Mia. Selain ketiga hakim, ruang tahanan tersebut saat ini juga menampung 43 tahanan lainnya.

 

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor