Lakukan Penganiayaan, Muncikari Asal Palembang Divonis 7 Bulan Penjara 

SURABAYA | Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, divonis selama 7 bulan penjara. Kedua terdakwa asal Palembang yang berprofesi sebagai muncikari tersebut dinyatakan terbukti melanggar UU Perlindungan Anak lantaran melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejari Surabaya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yeyen Kardila dan Sandi Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” tutur Hakim Antyo Harri Susetyo di ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (14/10/24).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 bulan,” imbuh Antyo.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa dan JPU kedua, Siska menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Terima yang mulia,” ujar Siska.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada November 2023, Yeyen, Sandy Sanjaya dan Ranu Safikri dari Palembang berangkat menuju Surabaya. Mereka lalu menginap di Apatement Bale Hinggil. Niatnya untuk mencari pria yang ingin berhubungan badan dengan tarif yang bervariasi. Kemudian Yeyen mencari perempuan yang mau bekerja sebagai anak buahnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Di Desember 2023, Viola Als Febi menemui Yeyen untuk menjadi PSK. Gadis berusia 16 tahun itu ditawari apabila mau melayani dengan berhubungan badan akan diberikan upah Rp150 – 200 ribu. Sementara, tarif tamu dipatok seharga Rp300 – 750 ribu. Kemudian, di Januari 2024 Maya Puspita Sari Als Windi (Usia 16 tahun) diajak oleh Mirna ke Surabaya menemui Yeyen di Hotel Evora yang terletak di Jl.Menur No.18-20. Jika tarif tamu seharga Rp500 ribu. Pembagiannya, Maya diberi Rp300 ribu, Yeyen Rp50 ribu dan sisa uangnya untuk joki yang mencarikan tamu.

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara

Korban Maya menyetujui dan mengatakan hanya akan bekerja kepada Terdakwa 15 hari saja karena membutuhkan uang untuk pulang ke Sumatera Selatan.

Yeyen memiliki 6 joki yaitu Sandi Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra, Arpin Mahendra. Kelima joki tersebut memiliki akun MiChat. Profil akunnya menggunakan foto palsu yang diambil dari aplikasi Instagram tanpa ijin pemiliknya.

Status yang tertulis berupa bermacam-macam layanan seks dengan tarif sebesar Rp650 ribu – Rp800 ribu.

Sindikat prostitusi yang dijalankan keenam tersangka ini boleh dibilang cukup profesional. Mereka menggunakan kode-kode yang ditulis dan disampaikan melalui grup aplikasi media sosial. Tamu disebut sebagai Kijang.

Tak hanya itu, di April 2024 Siska Amelia Als Sisil dan Nur Dwi Aissah Als Dwi (keduanya berusia 16 tahun) juga menemui Yeyen untuk mencari pekerjaan sebagai PSK. Jika tarif tamu Rp300 ribu, maka PSK mendapat Rp125 ribu, joki Rp75 ribu dan Yeyen Rp100 ribu.
Terdakwa tidak memperbolehkan para Psk nya keluar dari Apartemen Banle Hinggil. Dan jika mereka tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka Yeyen akan memarahi dan memukul mereka.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam berkas perkara lainnya.