Surabaya – Tri Suwandi, 35, menabrak pejalan kaki hingga tewas. Warga Sampang, Madura, itu didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Kala itu, Tri sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 4175 ABF. Ia berboncengan dengan rekannya, Abdur Rohman.
Tri mengaku mengemudi dengan tergesa-gesa karena akan ikut serta mencoblos pemilihan kepala desa di Sampang. “Saya melaju dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 km/jam,” kata Tri di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/8).
Sesampainya di depan rumah makan, Tri melihat seorang pejalan kaki bernama Martinus Lay Raga yang hendak menyeberang jalan. “Saat itu saya tidak bisa mengendalikan motornya dan menabrak korban (Martinus),” ujarnya.
Akibat tabrakan itu, Martinus tewas di tempat. Tri dan Rohman juga terjatuh, tetapi hanya mengalami luka lecet. “Saya hanya luka lecet Pak Hakim,” ucapnya.
Meski telah dipidana, keluarga Martinus mengaku telah sepakat berdamai dengan Tri. Namun, Tri masih memiliki utang kepada keluarga Martinus. (Dit)