Jakarta – Pemeriksaan terhadap LHKPN milik Sekretaris Daerah (Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono, dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK. Keputusan ini mengindikasikan bahwa Adhy Karyono menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang kini berada dalam tahap penyelidikan terkait dengan LHKPN mereka.
““Mungkin yang baru saya enggak tahu sudah pernah bilang apa belum, Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur,” kata Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).
Pria yang menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu menjelaskan, dugaan kejanggalan terkait LHKPN Adhy Karyono tidak terkait dengan jabatannya sebagai Sekda Pemprov Jawa Timur, melainkan dengan posisinya sebelumnya sebagai pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Adhy Karyono pernah bertugas di Kemensos selama periode ketika Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijerat oleh KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Meskipun kasus tersebut telah ditangani pada saat itu, pemeriksaan LHKPN Adhy Karyono terkait dengan peranannya di Kemensos.
“Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos,” jelas Pahala.
Adhy Karyono sebelumnya menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 22 Mei 2023. Menurut catatan LHKPN KPK pada Mei sebelumnya, kekayaan Adhy yang terakhir dilaporkan terkait dengan posisinya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial. Laporan LHKPN tersebut diajukan oleh Adhy pada tanggal 8 Maret 2022 untuk periode tahun 2021, dengan total kekayaan mencapai Rp 5.822.222.918.
Adhy Karyono bukan satu-satunya pejabat yang LHKPN-nya dilimpahkan ke tahap penyelidikan oleh KPK. Beberapa pejabat lainnya yang mengalami hal serupa adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, Kepala Dinas Energi, dan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Selain mereka, KPK juga sedang mengklarifikasi LHKPN pejabat seperti Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Lampung. Langkah ini diambil karena adanya transaksi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Penting untuk dicatat bahwa penanganan perkara korupsi yang bermula dari pemeriksaan LHKPN telah menjadi salah satu strategi baru bagi KPK dalam upayanya untuk memberantas korupsi. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berawal dari pemeriksaan LHKPN mereka. Mereka adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, serta mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Rafael sedang menjalani persidangan, sementara Andhi dan Eko masih berada dalam tahap penyidikan.
Penanganan perkara korupsi yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu alat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tindak korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor-sektor lainnya. (red)