Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA | Maria L. Livia A.P dituntut 12 tahun penjara. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya itu dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga korban meninggal dunia.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai unsur pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan pertamanya telah terpenuhi seluruhnya.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maria L. Livia AP selama 12 tahun penjara,” tutur JPU Galih Riana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/1/25).

Atas tuntutan tersebut, Maria melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Terdakwa sudah punya niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu timbul dalam pikiran terdakwa untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Terdakwa kemudian memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taksi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas.

Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

Baca Juga  Miris, Kakek Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh 

Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu.