SURABAYA | Reggy Priyanto, mantan direct development manager di PT Asuransi Jiwa Astra, didakwa telah merekrut delapan agen asuransi dengan identitas palsu untuk menciptakan ratusan nasabah fiktif menggunakan data milik orang lain.
Tujuannya sederhana, untuk mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Akibat tindakan ini, perusahaan asuransi Astra Life berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Siska Christina, Reggy merekrut agen-agen ini dengan menggunakan identitas palsu karena nama mereka sudah terdaftar sebagai agen asuransi di perusahaan lain. Dengan identitas baru, para agen ini mampu beroperasi di bawah radar, tanpa dicurigai.
Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Data
Para agen yang direkrut Reggy kemudian mencari individu yang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk diubah menjadi nasabah fiktif dalam produk asuransi “Ava iBright Protector”. Dokumen pengajuan polis diisi sendiri oleh para agen dan admin tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Tidak hanya itu, data-data pribadi juga dimanipulasi.
Pendapatan nasabah fiktif diperbesar dalam dokumen untuk memenuhi syarat kelayakan asuransi, walau dalam kenyataannya, penghasilan mereka tidak sebesar itu. Semua persyaratan dan dokumen lalu dikirim ke alamat email Reggy sebagai bagian dari konspirasi ini.
Alur Penipuan: Pembayaran Premi dan Penutupan Polis
Agar skema ini berjalan mulus, para agen membayar premi awal nasabah fiktif menggunakan uang mereka sendiri. Setelah premi dibayar, polis kemudian segera ditutup. Dari penutupan ini, para agen mendapatkan bonus dan komisi yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi.
Sebagai bagian dari rencana, mereka menginstruksikan pemegang rekening untuk mentransfer sejumlah uang yang diterima dari perusahaan asuransi ke rekening mereka. Selain itu, bonus atas pencapaian target jumlah nasabah juga berhasil diperoleh dengan cara tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Reggy Priyanto didakwa melanggar pasal tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. “perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 56 KUHP,” kata jaksa dari Kejari Surabaya itu.