SURABAYA | Wasito Nawikartha Putra, mantan Direktur PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS) dituntut 1 tahun penjara. Pria 58 tahun itu dinyatakan telah melakukan penggelapan jual beli kayu meranti merah. Akibat perbuatannya, korban PT. Kayumas Podo Agung (KPA) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyatakan terdakwa Wasito bersalah lantaran perbuatannya telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasito Nawikartha Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun,”kata Yulistiono di ruang Kartika 2, Senin,(2/12).
Atas tuntutan JPU, terdakwa Wasito Nawikartha Putra yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan, mengajukan pledoi secara tertulis yang dibacakannya dihadapan majelis hakim.
“Saya sebagai karyawan biasa disuruh untuk menandatangani kontrak jual beli kayu bulat antara PT. Talisan Emas dan PT. Kayumas Podo Agung. Dari kontrak jual beli tersebut saya tidak menerima uang sepeserpun kecuali gaji. Saya hanya mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya dan sampai saat ini masih sebagai tulang punggung keluarga,”ucap Wasito.
Selain itu, Wasito juga mengaku terzolimi dan tersakiti karena benar-benar tidak mengetahui urusan kontrak jual beli kayu bulat akan berakhir seperti ini. Sedangkan untuk keuangan dan tanggung jawab di lapangan sepenuhnya Hendra Sugianto.
“Pada intinya saya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada Bapak Hadi Djojo Kusumo, saya meminta maaf dan menyesal. Karena hanya karyawan biasa yang disuruh untuk menandatangani kontrak. Saya Cuma menerima gaji per tahun Rp 90 juta. Saya rela untuk mengembalikan uang tersebut dengan syarat dicicil setiap bulan dan sesuai dengan kemampuan, mengingat saat ini saya sudah tidak bekerja lagi,”pungkasnya.