SURABAYA | Maria L. Livia A.P., didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Pudjiono, pengemudi taksi online. Akibat perbuatan mahasiswi perguruan tinggi swasta di kota Pahlawan itu, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia setelah 28 hari dirawat di rumah sakit.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejari Surabaya menghadirkan Desi Ariawan, istri korban, sebagai saksi.
Desi mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui kondisi suaminya dari laporan Satpol PP yang mengatakan Pudjiono sedang dirawat di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
“Saya langsung ke rumah sakit dan melihat suami dalam kondisi luka parah. Saya tidak tega melihat keadaannya. Mobil suami saya juga ditemukan dalam kondisi hancur,” ungkap Desi sambil menahan tangis.
Desi juga menjelaskan bahwa biaya perawatan sebesar Rp 400 juta ditanggung oleh keluarga terdakwa. “Hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian. Dan saya tidak tahu ada perdamaian,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Desi menuturkan bahwa Pudjiono dirawat selama hampir satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. “Sempat dirawat 28 hari lalu meninggal,” tutur Desi dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, terdakwa Maria mengakui perbuatannya melalui sambungan video call. “Benar, Yang Mulia,” jawab Maria singkat ketika ditanya Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, peristiwa terjadi pada 1 Oktober 2024. Terdakwa yang membutuhkan uang untuk liburan telah merencanakan aksi perampokan dengan matang.
la memesan taksi online dengan tujuan tertentu, lalu meminta korban berhenti di lokasi sepi yang dipenuhi semak-semak. Di sana, terdakwa menjerat leher korban menggunakan tali tas dan menusuknya dengan pisau.
Korban sempat melawan dan merebut pisau dari terdakwa, namun akhirnya terdakwa berhasil mengambil alih kemudi mobil. Pudjiono terpental ke badan jalan, sementara Maria kabur dengan mobil korban. Namun, aksi pelarian terdakwa berakhir setelah ia panik dan terjebak di jalan buntu, hingga akhirnya ditangkap warga.
Terdakwa diancam pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana dalam pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP.