SURABAYA – Effendi Pudjihartono, didakwa melakukan penipuan dan memalsukan dokumen kerjasama terkait pemanfaatan aset tanah milik TNI AD di Surabaya. Akibat perbuatan bos CV. Kraton Resto Group itu, korban Ellen Sulistyo menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejari Surabaya mengatakan, awalnya Effendi Pudjihartono memegang hak pemanfaatan lahan milik TNI AD sejak 2017 selama 30 tahun, untuk masa kerjasama 30 tahun (2017-2047). Periodesasinya selama lima tahunan.
“Hak tersebut dicantumkan dalam MOU/05/IX/2017. Syaratnya setiap periode lima tahun harus ada perjanjian baru yang disetujui oleh pihak TNI AD,” tutur JPU Siska saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/1/25).
Diungkapkan Siska, pada Juli 2022, saat masa sewa periode pertama hampir habis, Effendi menawarkan kerjasama kepada Ellen Sulistyo. Terdakwa mengaku jika dirinya memiliki hak pengelolaan hingga 2047.
“Terdakwa dan saksi Ellen membuat Akta Perjanjian Pengelolaan pada 27 Juli 2022 di hadapan Notaris Ferry Gunawan, di mana Terdakwa mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto Group dan menguasai lahan selama 30 tahun penuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah itu Ellen menginvestasikan besar-besaran untuk merenovasi dan mengoperasikan restoran di lahan tersebut. Totalnya hingga Rp998,2 juta.
“Namun, ternyata pada Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menyatakan perjanjian sewa tidak diperpanjang dan memerintahkan pengembalian aset, sehingga restoran tidak dapat beroperasi,” jelas Siska.
Terpisah, Nurdin pengacara terdakwa menyampaikan akn mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama.
“MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” ujar Nurdin.
Atas perbuatannya, Effendi terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun. Ia didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.