Miris, Kakek Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh 

SURABAYA | Seorang kakek berinisial NK (60), ditetapkan tersangka oleh Subdit lV / Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, pemilik panti asuhan di kawasan Gubeng Surabaya itu diduga telah mencabuli anak asuhnya yang masih dibawah umur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, NK melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual secara fisik di rumah penampungan yang dulu bernama Panti Asuhan BK.

“Rumah penampungan anak asuh itu awal dikelola oleh NK dan isterinya (pelapor). Pada 14 Februari 2022, istrinya mengajukan cerai dan pergi meninggalkan  alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka,” tutur Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/2/25).

Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan bahwa saat istri tersangka meninggalkan rumah penampungan, ada 5 anak asuh perempuan dan 3 anak laki-laki yang menghuni panti asuhan tersebut.

“Sekitar tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan salah satu anak asuh perempuan. Sekira pukul 23.00 WIB, korban yang tidur lalu dibangunkan oleh NK dan ajak ke kamar kosong kemudian langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Persitiwa tersebut, sambung Dirmanto, terjadi sekitar Januari tahun 2022 hingga 20 Januari 2025. “Kejadiannya berulang dari 2022 sampai 2025,” imbuhnya.

Pada Desember 2024, masih kata Dirmanto, 3 anak asuh kabur dari rumah penampungan dan 2 anak asuh sekolah di luar kota (asrama).

“Di dalam rumah penampungan anak asuh itu sekarang dihuni oleh tersangka, 2 anak asuh perempuan. Terdiri dari korban yang masih berumur 15 tahun dan 1 laki-laki,” katanya.

Kabid Humas Polda Jatim itu lalu menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan korban, tersangka NK melakukan pengancaman usai melakukan aksinya.

“Mengancam korban jangan bilang siapa-siapa dan Jangan Lapor Polisi nanti panti siapa yang ngurusin,” bebernya

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu asuhnya. “Terbongkarnya kasus saat korban mengadu kepada ibu asuhnya,” ungkap Dirmanto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Kartu Keluarga, akte atas nama korban, miniset dan celana dalam milik korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak.