Modus Bisnis Spare Part Komputer, Lydia Willijanto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya – Terdakwa Lydia Willijanto, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jalan Kalisari 23 Surabaya menawarkan usaha pengadaan spare part komputer kepada David Erfan Simatupang dan dijanjikan keuntungan 5 persen dari modal. Lalu saksi David Erfan Simatupang percaya dan memberikan modal kepada terdakwa Lydia Willijanto untuk modal kerjasama.

Namun modal dari saksi David Erfan Simatupang sama terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tentang usaha sparepart komputer tidak pernah ada. Atas kebohongan terdakwa, David Erfan Simatupang mengalami kerugian sebesar 267 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Lydia Willijanto terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan Pasal 378 KUHP. Dengan pemberatan terdakwa secara sah terbukti bersalah. Nah dengan meringankan terdakwa masih mempunyai anak bayi di rumahnya. “Menjatuhkan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan serta dikurangi masa tahanan,”kata Dicky di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,3 Mei 2023.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum I Ketut Suardana yang intinya meminta keringanan hukum. “Kami meminta keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Ketut.

Kejadian itu awalnya pada sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa Lydia Willijanto dan saksi Jerryco Valentine Tanor bertemu dengan David Erfan Simatupang di rumah Jalan Wisma Permai 9/1 RT 005 RW005 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Lalu terdakwa Lydia Willijanto menawarkan usaha pengadaan sparepart komputer yang dibutuhkan oleh toko- toko dan meminta saksi David Erfan Simatupang sebagai pemodal dalam usaha tersebut.

Kemudian Lydia Willijanto menjelaskan kepada saksi David Erfan Simatupang bahwa dengan modal yang diberikan oleh David Erfan Simatupang akan membeli sparepart komputer dari supplier yang ada di Jakarta dan akan dijual di Surabaya. “Saat itu, terdakwa Lydia Willijanto menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap modal yang diberikan oleh David Erfan Simatupang. Namun usahanya tersebut tidak ada atau bohong,” ungkapnya. (jay)

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara