SURABAYA | Para terdakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, dinyatakan bersalah mengeksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Mereka yaitu Yeyen Kardila, Sandy Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan Bin Sutopo, Ranu Safikri, Ardi Saputra, dan Arpin Mahendra.
Dalam kasus ini, Yeyen Kardila diadili dalam berkas penuntutan terpisah dengan Sandi Sanjaya dkk.
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejari Surabaya itu disebutkan, perbuatan keenam terdakwa asal dari Palembang itu telah memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002,” tutur Siska saat membacakan tuntutannya di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/10/24).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yeyen Kardila, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 7 bulan kurungan” ucapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Sanjaya dkk selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuh Siska.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada November 2023, Yeyen, Sandy Sanjaya dan Ranu Safikri dari Palembang berangkat menuju Surabaya. Mereka lalu menginap di Apatement Bale Hinggil.
Niatnya untuk mencari pria yang ingin berhubungan badan dengan tarif yang bervariasi. Kemudian Yeyen mencari perempuan yang mau bekerja sebagai anak buahnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Di Desember 2023, Viola Als Febi menemui Yeyen untuk menjadi PSK. Gadis berusia 16 tahun itu ditawari apabila mau melayani dengan berhubungan badan akan diberikan upah Rp150 – 200 ribu. Sementara, tarif tamu dipatok seharga Rp300 – 750 ribu.
Kemudian, di Januari 2024 Maya Puspita Sari Als Windi (Usia 16 tahun) diajak oleh Mirna ke Surabaya menemui Yeyen di Hotel Evora yang terletak di Jl.Menur No.18-20. Jika tarif tamu seharga Rp500 ribu. Pembagiannya, Maya diberi Rp300 ribu, Yeyen Rp50 ribu dan sisa uangnya untuk joki yang mencarikan tamu.
Korban Maya menyetujui dan mengatakan hanya akan bekerja kepada Terdakwa 15 hari saja karena membutuhkan uang untuk pulang ke Sumatera Selatan.
Yeyen memiliki 6 joki yaitu Sandi Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra, Arpin Mahendra. Kelima joki tersebut memiliki akun MiChat.
Profil akunnya menggunakan foto palsu yang diambil dari aplikasi Instagram tanpa ijin pemiliknya.Status yang tertulis berupa bermacam-macam layanan seks dengan tarif sebesar Rp650 ribu – Rp800 ribu.
Sindikat prostitusi yang dijalankan keenam tersangka ini boleh dibilang cukup profesional. Mereka menggunakan kode-kode yang ditulis dan disampaikan melalui grup aplikasi media sosial. Tamu disebut sebagai Kijang.
Tak hanya itu, di April 2024 Siska Amelia Als Sisil dan Nur Dwi Aissah Als Dwi (keduanya berusia 16 tahun) juga menemui Yeyen untuk mencari pekerjaan sebagai PSK. Jika tarif tamu Rp300 ribu, maka PSK mendapat Rp125 ribu, joki Rp75 ribu dan Yeyen Rp100 ribu.
Terdakwa tidak memperbolehkan para psk nya keluar dari Apartemen Banle Hinggil. Dan jika mereka tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka Yeyen akan memarahi dan memukul mereka.