SURABAYA | Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo akan segera ditentukan Komisi Yudisial (KY). Terungkapnya informasi tersebut setelah para hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu diperiksa Bidang Pengawasan Hakim dan Investasi pada Senin (19/8/24).
Dari pantauan di Pengadilan Tinggi Surabaya, ketiga hakim tersebut diperiksa lebih kurang selama 5 jam. Yaitu mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menuturkan, setelah memeriksa Erintuah Damanik Cs, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak.
“Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” tutur Joko Sasmito saat ditemui di halaman Pengadilan Tinggi usai melakukan pemeriksaan, Senin malam.
Terkait materi laporan, Joko mengatakan berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta dari hasil temuan-temuan KY sendiri.
“Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut Joko membeberkan bahwa total sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, jaksa penuntut umum, panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.
“Ketua PN kami tanyakan apakah (majelis hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.
Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman pengadilan tinggi.