Nyambi Jualan Sabu, Tukang Ojek Online di Surabaya Diadili

SURABAYA | Yosia Christie Sefacab alias Yosi, didakwa menjadi perantara narkotika berbahaya jenis sabu-sabu. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek online itu nekat mengedarkan barang haram hanya demi upah Rp25 ribu per gramnya.

Menurut Fredy Ardansyah, saksi penangkap, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Bratang Gede Gang VI-H No. 73 Surabaya, sekira pukul 22.00 WIB, Senin (9/9/24).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 11,725 gram,” beber saksi Fredy yang dihadirkan JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Lebih lanjut Fredy mengungkapkan bahwa Yosi mendapatkan sabu seberat 25 gram dari Rijul (DPO). Proses pengambilan barang ini dipandu Cesper (DPO) yang memberikan titik koordinat di dekat sebuah makam di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapat dari Rijul, dengan cara diranjau. Yang memandu dimana tempat ranjaunya namanya Cesper. Buron juga yang mulia,” ungkapnya.

Setelah menerima sabu tersebut, sambung Fredy, Yosi membagi barang itu ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan arahan dari Rijul. “Dari sabu yang dibagi, terdakwa telah menjual 8 paket seberat 7 gram yang mulia,” imbuhnya.

Saat disinggung JPU sudah berapa kali terdakwa melakukan perbuatannya itu, Fredy menyebut sebanyak dua kali. Pertama pada 24 Agustus 2024. Terdakwa terima sabu seberat 20 gram dari Rijul untuk dijual kembali.

“Terdakwa menerima upah Rp 25 ribu per gramnya. Lalu, 7 September 2024, terdakwa kembali menerima sabu 25 gram,” katanya.

Saat diminta tanggapannya atas keterangan saksi penangkap, terdakwa Yosi membenarkan. “Benar yang mulia,” ujar Yosi melalui video call.

Atas perbuatannya, Yosi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara