Surabaya – Pebisnis Samuel Suryadi terseret dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lenny Jahya. Tak hanya itu, pria 68 tahun itu juga dilaporkan melakukan penelantaran terhadap korban selama lebih kurang 2 tahun.
Kini, warga Perumahan Dian Istana Blok D5 itu didudukkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (04/10).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyebutkan bahwa terdakwa menikah dengan Lenny Jahya sejak tahun 1980. Dari hasil perkawinannya itu, mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.
“Terdakwa memiliki penghasilan dari pabrik yang dikelolanya. Nafkah yang diberikan kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Sementara saksi Lenny Jahya tidak bekerja dan tidak memiliki pengahsilan sendiri,” tutur JPU dari Kejari Surabaya tersebut.
Kemudian, sambung JPU, sejak 2019 korban sering bertengkar dengan terdakwa Samuel. Sehinggga keduanya memutuskan untuk pisah kamar.
“Terdakwa Samuel memutuskan tinggal dilantai 1, sedangkan Lenny Jahja dilantai 2 Perumahan Dian Istana Blok D 5 Nomer 56. Tidak tidur dalam satu kamar bersama meski tinggal satu rumah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Damang menyampaikan, sejak Juni 2020 hingga April 2022, korban tidak pemah diberikan uang bulanan istri oleh terdakwa yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, saksi Lenny Jahya menggunakan uang tabungan sisa dari warisan orangtuanya,” katanya.
Sementara itu, masih kata Damang, sejak tahun 2019 terdakwa Samuel Suryadi telah melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, Lenny Jahya.
“Terdakwa melempar gelas kaca ke arah Lenny Jahya hingga mengenai jarinya, mengganti gembok pagar rumah sehingga saksi tidak bisa masuk ke dalam rumah serta mengambil mesin cuci dan treadmill milik saksi Lenny Jahya,” bebernya.
Akibat perbuatan terdakwa Samuel Suryadi, korban mengalami gangguan psikologis, seperti kecemasan berlebihan, sulit tidur. “Dan juga merasa tidak dihargai sebagai seorang istri,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa Samuel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
“Dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 49 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,” katanya.
Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto berharap agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi. Selain itu, dia juga meminta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Klien kami tentunya mengalami trauma berat atas kejadian itu. Kami berharap putusan untuk terdakwa juga divonis seadil-adilnya,” ucapnya.
Sedangkan pengacara terdakwa, Yafet, ketika dikonfirmasi melalui telepon hingga berita ini dimuat belum memberikan respon. (jak)