Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Mantan Bupati Bangkalan Ditunda

Sidoarjo – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan putusan perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif yang semestinya dibacakan pada hari Senin (15/8). Penundaan itu setelah jaksa penuntut umum KPK memberikan surat bukti penyitaan uang Rp 3,4 miliar dari Abdul Hafid. Hafid adalah pengusaha besi tua yang membelikan rumah untuk istri kedua Latif.

“(Uang yang disita) salah satu hasil korupsi yang diduga untuk membeli rumah istri kedua,” kata jaksa KPK Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8).

Terdakwa Latif, menurut Johan, tahu terkait gratifikasi yang diterimanya dari Hamid tersebut. Namun, Latif membantahnya. Johan menambahkan, tujuan menyerahkan surat itu agar majelis hakim mempertimbangkannya untuk mengurangi nilai uang pengganti yang harus diserahkan terdakwa apabila dinyatakan terbukti bersalah. Bukan untuk meringankan hukumannya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Latif, M. Fahrillah menyatakan, uang itu bukan termasuk gratifikasi. Pemberian uang itu secara pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatan Latif sebagai bupati Bangkalan. “Karena memang terdakwa sejak 2012 ada ikatan perjanjian dengan Hafid terkait investasi besi tua,” ungkap Fahrillah.

Latif sebelumnya dituntut pidana pidana 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar. Latif sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama lima tahun menjabat bupati. Dia disebut menerima Rp 15,6 miliar sejak 2018 hingga 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan kembali menggelar sidang pada hari Kamis (18/8) untuk melanjutkan pembacaan putusan perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif. (jay)

Baca Juga  Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat dan Palsukan Tandatangan Mantan Istri