SURABAYA | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja, ibu Ronald, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, pemeriksaan Edward Tannur dilakukan sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh keterlibatannya dalam kasus ini. Mia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Edward belum ditemukan terlibat langsung dalam praktik suap tersebut. “Hasil sementara dari penyidikan menunjukkan bahwa peran aktif dalam kasus suap ini dipegang oleh ibunda Ronald Tannur,” ujar Mia dalam konferensi pers di Kejati Jawa Timur.
Lebih lanjut, Mia menyebutkan bahwa aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap majelis hakim dan mantan pejabat MA tersebut berasal dari Meirizka Widjaja. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Meirizka berperan aktif dalam menyediakan dana untuk keperluan suap. Namun, Mia menegaskan bahwa detail lebih lanjut terkait pemeriksaan Edward merupakan kewenangan tim penyidik Kejagung.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan Kejati Jawa Timur hanya memfasilitasi proses tersebut,” ungkap Mia. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, satu pengacara bernama Lisa Rahmat, serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar.