SURABAYA | H Mochamad Ali, salah satu pengelola Pasar Buah Tanjungsari 77, sekaligus tergugat l dalam perkara gugatan perdata pembubaran PT Maju Terus Kawan (MTK) angkat bicara. Namun, pernyataan pria yang menjabat Direktur Utama PT tersebut mendapat bantahan dari pengacara penggugat, Atok Rachmad Windarto.
Dalam perkara ini, Ali digugat bersama Yusuf (tergugat ll) yang menjabat sebagai Direktur di PT MTK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh para pemegang saham yang terdiri dari H. Suwarliem Dwianto, H. Ismail, dan Dra. Dwi Burat Puji Rohani.
Saat dihubungi, Ali membantah dalil-dalil gugatan dari para penggugat (pemegang saham PT MTK). Menurutnya, dalil pembagian dividen yang tidak pernah diberikan kepada para penggugat itu tidak benar.
“Siapa bilang kalau H Suwarliem dan H Ismail ngga pernah ambil dividen ?,” tanya Ali, melalui pesan WhatsApp, seraya mengirimkan bukti transaksi di rekening PT, pada Selasa (18/2/25).
“Itu coba check mutasi rekening pt maju terus kawan mas. Ada pengeluaran H Suwarliem dan Pak Widodo dan H Ismail,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengirimkan bukti Laporan Kas PT MTK. Dia mengaku tidak mengetahui ada keterangan prive dalam laporan tersebut. Selain itu juga ada nama H Ismail yang menurutnya, dirinya yang ada di laporan kas itu.
“Dan di bawah itu (laporan kas) ada nama H Ismail yang dimana beliau adalah Komisaris. Seharusnya nama saya yang selaku masih Direktur,” katanya.
Saat ditanya terkait kebenaran adanya saling lapor ke polisi yang dilakukan penggugat dan tergugat, Ali kembali membantah.
“Bukan saling lapor ya mas , malah saya yag melaporkan karena ada dugaan penggelapan dana perusahaan dan atau penggelapan dalam jabatan karena H ismail dan H Suwarliem berlomba memgambil hasil keuntungan tanpa ada RUPS,” bebernya.
Sementara itu terkait dalil bahwa tidak ada bukti setor saham saat pendirian PT dan laporan keuangan, Ali belum menjawab.
Terpisah Atok Rahmad Windarto, Pengacara Para Penggugat, menuturkan bahwa kliennya justru diuntungkan dengan statement dari Ali tersebut.
Menurutnya, pernyataan Ali itu memperkuat dalil dan alasan pembubaran Pasar Buah 77 Tanjungsari. “Berarti Haji Ali secara nggak langsung membenarkan adanya Konflik Internal di dalam pengelolaan Pasar Buah 77. Kan itu salah satu dalil alasan Gugatan Pembubaran yang kami ajukan di Pengadilan,” ujar Atok Rahmad.
Atok menuturkan bahwa konflik internal terkait dengan pengelolaan pasar ini sudah terjadi sejak lama. Ibarat api dalam sekam, konfliknya terpendam lama namun tak pernah bisa diselesaikan.
“Konflik internalnya macam-macam bentuknya, terkait masalah pengelolaan uang hasil pasar yang tidak transparan, pembagian dividen, hingga ke masalah penyertaan modal awal.” Terang Atok.
Menurutnya, dengan adanya statement dari Ali selaku Direktur itu, dirinya tidak perlu lagi repot-repot membuktikan alasan pembubaran pasar. “Tergugat kan sudah mengakui itu kalau ada banyak masalah di dalam pengelolaan pasar. Bahkan sampai melaporkan pemegang saham lain ke Polisi juga toh. Artinya Konflik Internalnya ini serius, bukan masalah sepele. Itu memperkuat alasan pembubaran,” ujar Atok Rahmad.
Ketika ditanya mengenai masalah Gugatannya di Pengadilan, Atok menerangkan bahwa tampuk kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah di Pasar itu ada di tangan Direktur, dalam hal ini Ali dan Yusuf.
“Menguatnya konflik internal di Pasar Buah 77 Tanjungsari ini menunjukkan lemahnya pengelolaann konflik di bawah kepemimpinan Haji Ali dan Haji Yusuf sebagai Direktur. Harusnya Direktur itu bisa menyelesaikan konflik internal di dalam Perusahaan. Faktanya, konflik internal ini makin menguat dan nggak selesai-selesai. Ya wajar jika pemegang saham mengajukan gugatan pembubaran,” tandas Atok.
Diberitakan sebelumnya, pengelola Pasar Buah 77 Tanjungsari digugat oleh pemegang saham di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara : 140/Pdt.G/2025/PN. Sby.
Saat sidang pertama, para tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.