PN Surabaya Bebas Kasasi Dihukum 2 Tahun Penjara, Indro Prajitno Gigit Jari

SURABAYA, Indro Prajitno, Komisaris Utama di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, pada Senin (21/11/2022). Dalam putusan kasasi, terdakwa penipuan batubara sebesar 9,2 miliar itu dihukum 2 tahun penjara.

Menurut data yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, putusan tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2023, dengan nomer putusan kasasi 429 K/Pid/2023.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai H. Eddy Army, SH., MH mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Muda pada Kejari Surabaya.

Selain itu, majelis hakim juga membatalkan putusan PN Surabaya Nomor 1809/Pid.B/2022/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Indro Prajitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan kasasi tersebut.

Rista Erna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menyidangkan perkara Indro Prajitno menyampaikan sudah melaporkan putusan MA tersebut ke Kejari Surabaya.

“Terakhir, putusan MA sudah kami laporkan ke Kejari Surabaya. Untuk lebih lanjut saya belum tahu,” tutur JPU Rista saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya, ketika dikonfirmasi terkait berdasarkan putusan kasasi tersebut apakah sudah dilakukan eksekusi masih belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widiarso dalam amar putusannya menyatakan Indro tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua JPU.

Padahal, sebelumnya JPU telah menuntut Indro selama 4 tahun penjara.

Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah Indro dilaporkan oleh korban Alexandria Iskandar Gunawan yang merasa ditipu dalam bisnis suplay batubara ke PT PLN BB.

Baca Juga  Sugiarto Jadi Buronan Polisi Usai, Gelapkan Uang Perusahaan Bata Ringan Rp3,6 Miliar

Saat ini, Indro menggugat perdata Alexandria ke PN Surabaya terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercata dengan nomer perkara 783/Pdt.G/2022/PN Sby. (Jay)