PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

SURABAYA | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di Perkara Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus kekerasan dengan ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Dijelaskan Komang, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Oleh karena tidak memenuhi syarat formal, maka dalam penetapan tersebut juga memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk tidak mengirimkan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. Dan seharusnya jaksa malu, sudah tau ada aturan tapi masih saja tetap kasasi,” jelasnya.

“Dengan demikian perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” sambungnya.

Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tw RS tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)

“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara