Polda Jatim Gandeng 4 Ahli Usut Dugaan Korupsi Alih Hak Gedung Grha Wismilak

Surabaya – Penyidikan dugaan pidana pada proses alih hak gedung Grha Wismilak terus berjalan. Selain mengumpulkan dokumen sebagai barang bukti, penyidik juga menggandeng empat saksi ahli dalam mengusut kasus tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menyatakan, keterangan para ahli itu penting bagi proses penyidikan. Sebab, penjelasan yang disampaikan pakar bisa memunculkan titik terang untuk mengungkap perkara tersebut.

“Sampai saat ini penyidikan terus berproses,” ujarnya.

Edy tidak memerinci empat ahli yang sudah dimintai keterangan itu. Namun, sebelumnya dia sempat menyebut dua di antaranya adalah ahli pertanahan dan keuangan negara. Sebab, objek yang bermasalah merupakan aset negara.

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan, penyidik juga sudah memeriksa 24 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang dianggap penyidik punya kaitan dengan kasus tersebut.

“Kemungkinan besar masih bertambah,” ucap Edy.

Sementara itu, pengacara PT Wismilak Inti Makmur (WIM) Tbk Sutrisno enggan kembali berkomentar terkait perkara tersebut. Begitu juga Public Relations Manager PT WIM Anastesya Ftaraya.

“Sementara tidak ada komentar dari kami ya,” ujarnya singkat.

Hanya, Sutrisno sebelumnya menegaskan bahwa kliennya membeli gedung itu secara sah. Gedung dibeli dalam kondisi kosong.

Penggunaan empat saksi ahli dalam kasus ini merupakan langkah yang cukup progresif. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik Polda Jatim serius dalam mengungkap kasus ini.

Keempat saksi ahli tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang komprehensif dan akurat. Keterangan mereka dapat membantu penyidik untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Jika nantinya terbukti ada unsur pidana, maka PT WIM Tbk bisa terancam dikenakan sanksi hukum. (jak)

Baca Juga  Jaksa Senior Kejati Jatim Berbagi Pengalaman di Praktik Pengadilan Semu Unmer