Surabaya – Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo, Surabaya, akan segera diambil alih oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Hal itu karena gedung tersebut memiliki histori yang penting bagi Polri.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris dan merupakan aset milik Polda Jatim.
“Ini sudah didaftar aset kita dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (ke Wismilak) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” kata Toni dalam acara pengambil alihan gedung Grha Wismilak yang ditandai dengan pertemuan sejumlah kapolres dari berbagai wilayah se-Jatim di gedung tersebut, Senin (21/8).
Menurut Toni, gedung Grha Wismilak yang dibangun pada tahun 1920-an tersebut pada awalnya digunakan sebagai kantor polisi. Pada tahun 1945, gedung ini menjadi saksi lahirnya Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Inspektur Polisi Moehammad Jasin, Komandan Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa), merampas senjata milik Tentara Jepang di gedung Grha Wismilak ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, pada tahun 1993, gedung Grha Wismilak dibeli oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Namun, gedung tersebut masih merupakan aset milik Polri. Toni menyebut pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti adanya tindak pidana dalam kasus pengambil alihan gedung tersebut.
“Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” terangnya.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu dengan police line dan plang, bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui pengacaranya, Sutrisno, mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu secara resmi dan sesuai ketentuan sejak 1993.
“Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993,” kata dia.
Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Grup) dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.
“Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan,” ucapnya. (jay)