Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Ia mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Djuhandani merinci lima saksi tambahan itu dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Ia mengatakan, pemeriksaan saksi tambahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023). Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil.
Jaksa peneliti meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan menambahkan keterangan saksi dan ahli, serta keterangan Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Rabu (2/8/2023). Ia dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Djuhandani memastikan, penyidik akan bekerja keras untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut. Ia berharap, berkas perkara Panji Gumilang dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (jak)