SURABAYA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH., mendapat promosi penting sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024.
Surat tersebut menetapkan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Joko Budi, yang telah memimpin Kejari Surabaya sejak Januari 2023, akan menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim yang sebelumnya dijabat oleh Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H.
Agustian Sunaryo sendiri akan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Tulungagung pada 23 Februari 1977 ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang di Kejaksaan. Sebelum menjabat sebagai Kajari Surabaya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di tahun 2015-2017, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Bali pada 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Maros pada 2020, dan Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian di Kejaksaan Agung RI pada 2021.
Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya akan diisi oleh Ajie Prasetya, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Banten.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus memperkuat dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di berbagai lini.