SURABAYA | Putri Natasya (24), warga Wisma Tengger Pipa, Kecamatan Benowo, Surabaya, dituntut 11 tahun penjara atas pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sandra Devita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang melanggar Pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana selama 11 tahun penjara,” kata Robiatul di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/2).
Menanggapi tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, Putri Natasya, yang didampingi penasehat hukumnya, memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucap Putri melalui video call.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 02.27 WIB. Terdakwa mendatangi kontrakan korban di Jalan Taman Darmo Indah VII, Surabaya, untuk mengklarifikasi masalah. Setelah masuk ke kontrakan, keduanya terlibat cekcok yang memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Menurut dakwaan, korban sempat memprovokasi terdakwa dengan mengarahkan pisau ke arahnya. Dalam situasi tersebut, terdakwa mencekik leher korban hingga korban terbentur tembok dapur. Korban terus mencoba melawan, tetapi terdakwa mempertahankan cekikan hingga korban tak bergerak.
Bukannya meminta pertolongan, terdakwa justru memanipulasi situasi dengan membuat seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri menggunakan kabel HDMI. Setelah itu kah terdakwa mengar MI. Setelah itu, terdakwa mengambil barang milik korban, termasuk ponsel yang kemudian dijual seharga Rp5 juta.
Mayat Sandra ditemukan pada 30 Juli 2024, pukul 14.30 WIB oleh satpam perumahan. Satpam curiga melihat pintu kontrakan korban terbuka. Sementara motornya berada di teras.