Ratusan Pengacara Peradi Surabaya Siap Kawal Prayitno Usai Dilaporkan ke Polisi

Surabaya – Prayitno menggugat Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dia bermaksud menuntut ganti rugi atas pelayanan buruk saat dirinya menunaikan ibadah haji. Sayangnya, dia malah dilaporkan ke polisi.

Menurut Prayitno, saat dirinya menunaikan rukun Islam yang kelima itu, jatah makanan yang seharusnya diterima olehnya tidak ada. Bahkan, ribuan jamaah haji pun mendapat perlakuan yang sama.

“Total sekitar 3 hari tidak diberi makan. Bukan hanya saya, ribuan jamaah haji lainnya juga demikian. Akhirnya kami terpaksa membeli alat dapur untuk memasak makanan,” tutur Prayitno saat ditemui pada Jumat (29/9/2023).

Pria yang berprofesi pengacara dan tercatat anggota DPC Peradi Surabaya itu menambahkan, ketika akan menunaikan rukun haji, penjemputan terhadap jamaah juga tidak tepat waktu.

“Selain itu, penjemputan jamaah yang akan menunaikan rukun haji tidak tepat waktu. Banyak jamaah haji lansia (lanjut usia) itu jatuh pingsan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, Prayitno menuntut Kemenag RI mengganti rugi sesuai dengan jalurnya yaitu gugatan.

“Dalam gugatan tersebut, pihak Kemenag Sidoarjo sebagai tergugat. Kemenag Jatim dan Kemenag RI sekaligus Menteri Agama sebagai turut tergugat,” katanya.

Lebih lanjut Prayitno menjelaskan dirinya menuntut kerugian materiil sebesar Rp150 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar.

“Sebagai warga negara Indonesia saya berhak menuntut ganti rugi tersebut. Karena saya orang hukum, ya saya meminta sesuai dengan jalur hukum,” jelasnya.

Namun, sambung Prayitno, sebelum mendaftarkan gugatan tersebut, pihak Kemenag Sidoarjo mengajaknya untuk mediasi. Hasilnya tidak terjadi kesepakatan.

“Ada mediasi dengan pihak Kemenag Sidoarjo sebelum saya memasukkan gugatan, namun gagal. Gugatan itu lantas saya daftarkan ke PN Sidoarjo dengan nomer perkara 250. Dimediasi lagi sebanyak dua kali. Lagi-lagi gagal,” sambungnya.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara

Setelah tidak ada titik temu, Prayitno mengaku malah dilaporkan oleh kuasa hukum Kemenag RI ke Polresta Sidoarjo atas dasar pencemaran nama baik, pada 24 Agustus 2023.

“Saya didumaskan (pengaduan masyarakat) atas dasar mencemarkan nama baik, melakukan pemerasan melalui media sosial,” ucapnya.

Prayitno mengungkapkan bermula adanya wartawan, yang menanyakan kepadanya sedang menggugat apa. Ada beberapa wartawan itu tahu gugatan saya.

“Saya lalu diwawancara. Nah dari situ, hasil wawancara saya itu dimuat di media online dan akun media sosial. Netizen banyak yang berkomentar negatif menghujat Menteri Agama. Masa saya mau masukkan gugatan dianggap memeras melalui media sosial dan media online,” ungkapnya.

Atas Dumas tersebut, Prayitno merasa dikriminalisasi. Dituduh melakukan pemerasan padahal tidak ada ancaman. “Saya merasa dikriminalisasi. Menggugat dianggap memeras terus dilaporkan,” ucapnya.

Sementara itu, DPC Peradi Surabaya langsung mengambil sikap tegas atas upaya kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.

“DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Advokat Prayitno atas kasus tsb, ,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto.

Menurut Hariyanto, masalah Prayitno menggugat karena ditelantarkan oleh Kemenag RI adalah wajar. Dan itu merupakan hak warga negara.

“Kalau ada masalah itu diuji kebenaranya. Ada kritik ya di apresiasi. Koreksi untuk pelayanan Kemenag. Kalau ada yang kurang ya perlu dibenahi. Kenapa harus dilaporkan,” tegasnya.

Seharusnya, kata Hariyanto, Kemenag wajib tanggap sebagai bentuk pelayanan masyarakat. “Jarang ada yang berani mengutarakan, advokat saja dilaporkan apa lagi masyarakat biasa,” ucapnya.

Untuk itu, Hariyanto menyampaikan bahwa DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama dengan kasus ini.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan seperti kasus Pak Prayitno,” tandasnya. (Jak)