Surabaya, Partikelir.id – Ulah Gatot sungguh keterlaluan. Meski status residivis pemerkosaan disandangnya, hal itu tidak juga membuatnya merasa jera lantaran pernah dipenjara. Kini, pria berusia 48 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya kepada anak-anak. Tanpa ampun, Jaksa menuntut dia selama 10 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari menyebutkan, pria yang bekerja sebagai tukang pijat keliling itu terbukti mencabuli korbannya, NFF (16). Ia lakukan ketika berada di kediaman korbannya.
“Terdakwa Gatot telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Diah dalam surat dakwaannya.
Hal itu bermula ketika Gatot mendatangi rumah NFF. Ketika itu, ia memanfaatkan kesempatan saat orangtua NFF tidak ada.
Gatot langsung masuk ke kamar NFF. Di sana, ia langsung memaksa NFF untuk membuka rok. Namun, NFF yang merasa dalam tekanan dan ketakutan kekeh menolak.
Lalu, Gatot tetap memaksa dan menyuruh NFF untuk bungkam. Gatot tetap memaksa dan membuka bawahan dari NFF.
Seketika itu lag, Gatot melakukan pencabulan kepada NFF.
Akibat ulahnya itu, NFF melapor ke orangtuanya. Gatot pun diringkus usai aksi bejatnya terbongkar. Ia lantas disidang dan dituntut pidana selama 10 tahun penjara oleh Diah.
“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili, menyatakan terdakwa Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan pidana selama 10 Tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” tutur Diah saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa,(6/6/2023).
Diah menilai, pernah menjadi residivis kasus pemerkosaan, membuat korbannya trauma menjadi hal yang memberatkan hukuman pada warga Mleto, Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya itu. Sementara hal yang meringankan nihil.
Sementara itu, penasihat hukum Gatot, yakni Roni Bahmari meminta keringanan hukuman. Ia menyatakan, kliennya sudah tua.
“Mohon keringanan hukumannya yang mulia, terdakwa sudah sepuh,” ujar dia. (Jay)